Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu diatur pedoman mengenai perjalanan ke luar negeri;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 Pemberian Ijin Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas fungsi dan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
59 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Tanggal
17 September 2019
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2019
Sumber
BN 2019/ NO 1133; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdaganganri 116 Tahun 2003
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.