Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tulang Bawang Dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
82 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tulang Bawang Dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
19-Nov-19
Berlaku Tanggal
19-Nov-19
Sumber
BN 2019/ NO 1468; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.