Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa satuan kerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu pengaturan kembali mengenai pedoman tata kelola badan layanan umum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas

    DETAIL PERATURAN

    Entitas
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

    Nomor
    5 Tahun 2019

    Tahun
    2019

    Tentang
    Permen ESDM Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas

    Ditetapkan Tanggal
    08 Juli 2019

    Diundangkan Tanggal
    30 Juli 2019

    Berlaku Tanggal
    30 Juli 2019

    Sumber
    jdih.esdm.go.id: 3 HLM

    STATUS PERATURAN

    Mencabut :

    1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi “LEMIGAS”

    Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

    Download PDF (1.03 MB)

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    BN = Berita Negara
    TBN = Tambahan Berita Negara

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.