Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha dalam penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019

Sumber
BN. 2019/NO.983, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.