Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha dalam penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.983, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.