Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa mayoritas permasalahan hukum dari badan hukum perkumpulan disebabkan oleh penggunaan nama Perkumpulan yang dianggap merugikan pihak lain;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
19 Juni 2019
Berlaku Tanggal
19 Juni 2019
Sumber
BN.2019/NO.660, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.