Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai bagian upaya kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan dalam program jaminan kesehatan telah ditetapkan pengaturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan;
- bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap hak peserta program jaminan kesehatan diperlukan kesiapan implementasi di lapangan berupa penyiapan sistem pembayaran yang berlaku dan penerimaan informasi pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
13 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkes Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
28 Mei 2019
Berlaku Tanggal
28 Mei 2019
Sumber
LN.2019/NO.606, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.