Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan bidang kesehatan dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan bidang kesehatan sebagai tempat pembelajaran yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman sesuai dengan kompetensi yang diharapkan;
  2. bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang dipergunakan sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan perlu diatur secara teknis dan sistematis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan bidang kesehatan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang dapat melaksanakan praktik keprofesiannya sesuai dengan standar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
35 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenkes Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
20 September 2019

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2019

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2019/NO.1171, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.