Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1026/II/REN.2.3./2018/Pusdokkes tanggal 2 Maret 2018, perlu mengatur tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo pada Kepolisian Negara Republik Negara
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 (LN tahun 2005 Nomor 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 (LN tahun 2012 Nomor 171, TLN 5340)
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 100/PMK.05/2016 (BN tahun 2016 Nomor 915)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
1/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019
Berlaku Tanggal
18 Januari 2019
Sumber
BN 2019/NO 2; KEMENKEU.GO.ID : 9 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.