Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna tersusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang andal berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang akuntabel yang diselenggarakan sesuai sistem pengendalian intern yang memadai, sesua1 ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 55 ayat (2) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/ PMK.09 / 2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- bahwa agar pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penerapan, penilaian, dan reviu atas pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
17/PMK.09/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
22 Februari 2019
Berlaku Tanggal
22 Februari 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 96 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.