Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK04/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ PMK04/ 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  2. bahwa untuk lebih mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan ekspor serta meningkatkan pengawasan terhadap barang ekspor, perlu melakukan penyempu1naan terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan fisik atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan n1engenai tata cara pemeriksaan pabean;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal l lA ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tent ang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mente1i Keuangan Nomor 145/ PMK04/ 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
21/PMK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2019

Berlaku Tanggal
08 Maret 2019

Sumber
BN. 242 Tahun 2019 JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.