Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perlu menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
31/PMK.010/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2019

Berlaku Tanggal
29 Maret 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Peraturan Daerahgangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.