Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan dana Alokasi Khusus Nonfisik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 / 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik berupa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang ketentuan lebih lanjut atas dana tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan mengatur lebih lanjut Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
48/PMK.07/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Pengelolaan dana Alokasi Khusus Nonfisik

Ditetapkan Tanggal
05 April 2020

Diundangkan Tanggal
09 April 2020

Berlaku Tanggal
09 April 2020

Sumber
LN. 400/2019, JDIH.Kemenkeu.go.id. 132 HAL

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.