Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/2785/V /REN23/2018/ Pusdokkes tanggal 9 Mei 2018 hal Pengiriman Usulan Revisi Tarif dan Usulan Tarif Rumah Sakit Bhayangkara, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
64/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2019

Berlaku Tanggal
29 Mei 2019

Sumber
BN. 537/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.