Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Investasi Pemerintah sebagai instansi pemerintah- yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK05/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang mengakibatkan perubalian layanan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah;
  3. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan layanan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
103/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019

Berlaku Tanggal
30 Juli 2019

Sumber
BN 2019/NO 793; KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimun Pusat Investasi Pemerintah

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.