PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
- bahwa mengingat ketentuan tingkat suku bunga dan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri, perlu dilakukan simplifikasi agar pengaturan terkait penerusan pinjaman luar negeri dan penerusan pinjaman dalam negeri lebih komprehensif;
- bahwa untuk meningkatkan tata kelola penerusan pinjaman dalam negeri dan penerusan pinjaman luar negeri agar sejalan dengan kebijakan dan dinamika yang berkembang, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
108/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019
Berlaku Tanggal
30 Juli 2019
Sumber
BN.2019/NO.837, PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.