PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sarna Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok), telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan pelayanan atas impor barang dari Republik Rakyat Tiongkok dengan menggunakan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Perjanjian Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerja Sama Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
124/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 985
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Peraturan Daerahgangan Barang ASEAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan internasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.