Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
- bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f dan Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa Tembakau Iris selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
134/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Ditetapkan Tanggal
19 September 2019
Diundangkan Tanggal
19 September 2019
Berlaku Tanggal
19 September 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.