Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga dana Kerja Sama Pembangunan Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan In ternasional;
  2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/885/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
143/PMK.01/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga dana Kerja Sama Pembangunan Internasional

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.