Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
151/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 118 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.