Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KUOl01/MENKES/222/2019 tanggal 18 April 2019 hal usulan revisi pola tarif Politeknik Kesehatan Bandung, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
193/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2019
Berlaku Tanggal
02 Januari 2020
Sumber
BN. 1633 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.