Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
- bahwa untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, perlu dilakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
195/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019
Berlaku Tanggal
19 Desember 2019
Sumber
BN. 1650 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 45 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.