Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
  2. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, perlu dilakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
195/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019

Berlaku Tanggal
19 Desember 2019

Sumber
BN. 1650 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 45 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.