Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog Ke Sistem Penyiaran Televisi Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran saat ini, Indonesia harus segera melakukan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
  2. bahwa untuk melaksanakan sistem penyiaran televisi digital perlu dilakukan persiapan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
  3. bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor B-257/KI.00.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 dan Nomor B-101/KI.00.01/4/2019 tanggal 24 April 2019, serta surat Jaksa Agung Nomor B-004/A/Gtn.2/01/2018 tanggal 5 Januari 2018, pada pokoknya mendukung proses pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
  4. bahwa sistem penyiaran televisi secara digital di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU);
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenkominfo Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog Ke Sistem Penyiaran Televisi Digital

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2019

Berlaku Tanggal
27 Juni 2019

Sumber
BN. 2019/NO.712, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.