Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikandan Pelatihan Aparatur Sipil Negaradan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen LHK Tentang Penyelenggaraan Pendidikandan Pelatihan Aparatur Sipil Negaradan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2019
Berlaku Tanggal
26 Maret 2019
Sumber
BN. 2019/NO.336, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.