Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal dari Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan bukan kayu serta ketersediaan data dan informasi hasil hutan bukan kayu, perlu diatur mekanisme penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Hutan Negara;
- bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen LHK Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal dari Hutan Negara
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2019
Berlaku Tanggal
04 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1540, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.