Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan bukan kayu serta ketersediaan data dan informasi hasil hutan bukan kayu, perlu diatur mekanisme penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Hutan Negara;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:

Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan/pemungutan, pengukuran dan/atau pengujian, pengumpulan dan pengangkutan/peredaran hasil hutan bukan kayu.

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.

Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.

Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.

Pemegang Izin adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan Negara.

Pengelola Hutan adalah badan usaha dan/atau unit kelola hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
78 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen LHK Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2019

Berlaku Tanggal
03 Maret 2020

Sumber
BN 2019/ NO 1540; http://jdih.menlhk.co.id/: 20 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUTII/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (269.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.