Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karir dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik serta memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik melalui Penyesuaian;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, Kementerian Luar Negeri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu menyusun tata cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2019
Berlaku Tanggal
21 Juni 2019
Sumber
BN. 2019/NO.670, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.