Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi Krisis Kepariwisataan yang menyebabkan turunnya citra kepariwisataan Indonesia dan jumlah wisatawan di daerah tujuan pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan daerah wisata lainnya, diperlukan manajemen Krisis Kepariwisataan;
  2. bahwa manajemen Krisis Kepariwisataan merupakan pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani, dan mengevaluasi Krisis Kepariwisataan agar kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terlindungi dan berkesinambungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenparekraf Tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2019

Sumber
BN. 2019 Nomor 865, jdih.kemenparekraf.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (274.44 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.