Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perlu mengganti Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- bahwa penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/760/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 perihal Usulan Perubahan Struktur Kelembagaan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
1 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen PPPA Tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2019
Berlaku Tanggal
06 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.92, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesi
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.