Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan didukung oleh anggota yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan sehingga tidak perlu membatasi usia keanggotaannya;
- bahwa ketentuan mengenai keanggotaan Badan Standar Nasional Pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
39 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendikbud Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2019/NO.1177, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.