Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet
PERTIMBANGAN
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Kabinet perlu menyusun peta proses bisnis di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan Setkab Tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.