Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menindaklanjuti Berita Acara Nomor 849/PL.01.4-BA/32/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat Pasca Mediasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 16 April 2023 untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Aanya Rina Casmayanti.
  2. bahwa untuk menindaklanjuti Berita Acara Nomor 850/PL.01.4-BA/32/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat Pasca Mediasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 16 April 2023 untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Aji Saptaji.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Aanya Rina Casmayanti dan Aji Saptaji sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sehingga perlu mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
326 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
24 April 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023
    Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (115.37 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.