Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perdagangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu mengatur kembali tata cara penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu adanya penyesuaian pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
69 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
02 September 2019
Diundangkan Tanggal
03 September 2019
Berlaku Tanggal
03 September 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 995 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.