Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sangat dinamis dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2019
Berlaku Tanggal
18 Maret 2019
Sumber
BN. 2019/NO.294, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.