Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Fasilitasi Teknis Alat Perlengkapan Jalan Pada Jalan Provinsi dan/atau Jalan Kabupaten/kota di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas yang memenuhi standar teknis keselamatan dan keamanan diperlukan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan pada setiap ruang lalu lintas jalan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029, Menteri dapat memberikan fasilitasi teknis untuk pengembangan serta peningkatan sarana lalu lintas di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan dasar dalam pemberian fasilitasi alat perlengkapan jalan kepada gubernur atau bupati/wali kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Fasilitasi Teknis Alat Perlengkapan Jalan pada Jalan Provinsi dan/atau Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 64 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhub Tentang Pedoman Fasilitasi Teknis Alat Perlengkapan Jalan Pada Jalan Provinsi dan/atau Jalan Kabupaten/kota di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1255, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.