Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengendaliandan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terkait dengan pemberian izin usaha industri dan penetapan standar mutu produksi minuman beralkohol, perlu mengatur ketentuan pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol;
  2. bahwa ketentuan pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perUndang-Undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen Industri Tentang Pengendaliandan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019

Berlaku Tanggal
13 Mei 2019

Sumber
BN. 2019/NO.533, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.