Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai pengelolaan anggaran lembaga lain yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sekretaris Negara
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permensetneg Tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara
Ditetapkan Tanggal
18 November 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.