Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/pojk.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, khususnya terkait dengan penambahan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, perlu diatur ketentuan khusus mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
14/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/pojk.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Diundangkan Tanggal
30 April 2019
Berlaku Tanggal
30 April 2019
Sumber
LN. 2019/NO.87, TLN. 2019/NO.6343, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.