Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 Tentang Perusahaan Efek Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan peran perusahaan efek terhadap perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di sektor pasar modal, diperlukan pengembangan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal;
- bahwa salah satu upaya untuk mengembangkan infrastruktur jaring pemasaran layanan jasa pasar modal adalah melalui pembentukan perusahaan efek daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Efek Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perusahaan Efek Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
09 Agustus 2019
Sumber
LN. 2019/NO.144, TLN. 2019/NO.6372, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.