Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan salah satu faktor yang memengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan;
- bahwa penyempurnaan standar keuangan syariah merupakan salah satu faktor yang memengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
20/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
02 September 2019
Diundangkan Tanggal
09 September 2019
Berlaku Tanggal
09 September 2019
Sumber
LN. 2019/NO.158, TLN. 2019/NO.6380, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.