Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya mendukung Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak;
- bahwa sebagai upaya pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak, dilakukan penandatanganan perjanjian tukar menukar informasi keuangan secara otomatis antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain secara regional dan global;
- bahwa untuk mendukung kewajiban pelaporan informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
25/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.188, TLN NO.6403, Jdih.ojk.go.id: 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.