Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, bank pembiayaan rakyat syariah mengumumkan laporan keuangan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa penyusunan laporan keuangan bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagi bank pembiayaan rakyat syariah dan pedoman akuntansi bank pembiayaan rakyat syariah;
- bahwa untuk memberikan kepastian dalam meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu mengatur tata cara publikasi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah dan informasi lain kepada publik secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
35/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2019
Berlaku Tanggal
18 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.241, TLN. 2019/NO.6436, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 35/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.