Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 Tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan meminimalisasi duplikasi pelaporan oleh bank, perlu membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
36/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2019

Berlaku Tanggal
18 Desember 2019

Sumber
LN. 2019/NO.243, TLN. 2019/NO.6437, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 36/POJK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.