Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasional yang salah satunya berasal dari fraud;
  2. bahwa untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian intern berupa penerapan strategi anti fraud oleh bank;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
39/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019

Berlaku Tanggal
19 Desember 2019

Sumber
LN. 2019/NO.246, TLN. 2019/NO.6439, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.