Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah diperlukan pengembangan pengelolaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh pihak lain selain Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa untuk menetapkan kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan informasi perkreditan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi yang mencakup data dari lembaga keuangan dan data nonlembaga keuangan;
  4. bahwa untuk meminimalisasi asimetris informasi untuk mendukung proses pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit oleh lembaga keuangan, menurunkan potensi terjadinya adverse selection dan moral hazard dalam penyediaan dana, mengurangi kredit bermasalah, mendorong penurunan biaya akuisisi kredit, mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko dan jaminan reputasi (reputational collateral), serta meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif, diperlukan perluasan cakupan pertukaran dan pengelolaan data perkreditan yang juga bersumber dari nonlembaga keuangan, serta tersedianya ragam produk dan layanan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah;
  5. bahwa saat ini penyelenggaraan sistem informasi perkreditan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mencakup data penyediaan dana yang bersumber dari lembaga keuangan dan menghasilkan informasi perkreditan yang bersifat standar;
  6. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan, khususnya untuk memperoleh dan menyediakan informasi perkreditan;
  7. bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
42/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
26 Desember 2019

Sumber
LN. 2019/NO.261, TLN. 2019/NO.6449, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.