Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
16 Mei 2019
Berlaku Tanggal
16 Mei 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 97
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional
Download Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.