Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2019
Berlaku Tanggal
17 Juni 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 109
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Download Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.