Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services);
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services) pada tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta, Indonesia;
  3. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara untuk mendukung kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss, diperlukan kerja sama terkait angkutan udara berjadwal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
50 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2019

Berlaku Tanggal
08 Juli 2019

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 131

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Konfederasi Swiss Tentang Angkutan Udara Teratur “, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss , Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 14 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Download Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.