Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2019
Berlaku Tanggal
23 Juli 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 136
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Download Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.