Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
63 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Diundangkan Tanggal
30 September 2019
Berlaku Tanggal
30 September 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 180
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya
Download Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.