Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
63 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 September 2019

Diundangkan Tanggal
30 September 2019

Berlaku Tanggal
30 September 2019

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 180

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya

Download Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.