Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5761) yang selanjutnya disingkat POJK MR BPR, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
1/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.